GUNUNGKIDUL,Cakrainvestigasi.com | Sidang terkait penambangan di tanah Kas Desa Sampang,Gedangsari, Gunungkidul yang menyeret lurah Sampang dan juga Direktur perusahaan, hari ini kembali disidangkan di pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa ( 27/5/2025).
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sendy Pradana saat dikonfirmasi awak media Menjelaskan , untuk sidang hari ini dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim terhadap kasus Suharman selaku Lurah Sampang yang sudah di nonaktifkan
Dalam hal ini Suharman terbukti bersalah dan terbukti pasal 3 Undang-undang Tipikor,
" Lurah Sampang divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani ," jelasnya.
Selain menjalani hukuman terhadap Suherman juga diwajibkan membayar Uang pengganti 15 juta atau subsidiar 1 bulan kurungan , dan juga biaya perkara sebesar 5 ribu juga dibebankan. Kepada terdakwa," lanjut Sendy.
Majelis hakim juga menyatakan dakwaan kedua atas pasal 11 Undang-undang Tipikor tidak terbukti,
"Atas vonis tau putusan yang dijatuhkan hakim , jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Sendy. ( *).
Social Header