Breaking News

Kasus TKD Sampang, Suharman Di vonis 2 Tahun Penjara Dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta

( Sidang  Suharman di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.Dok Kejari Gunungkidul )

  


GUNUNGKIDUL,Cakrainvestigasi.com | Sidang terkait penambangan di tanah Kas Desa Sampang,Gedangsari, Gunungkidul  yang menyeret lurah Sampang dan juga Direktur perusahaan, hari ini kembali disidangkan di pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa ( 27/5/2025).

Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sendy Pradana saat dikonfirmasi awak media Menjelaskan , untuk sidang hari ini dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim  terhadap kasus Suharman selaku  Lurah Sampang yang sudah di nonaktifkan 

Dalam hal ini Suharman terbukti bersalah dan terbukti pasal 3 Undang-undang Tipikor,

" Lurah Sampang divonis dengan hukuman penjara selama  dua tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani ," jelasnya.

Selain menjalani hukuman terhadap Suherman juga diwajibkan membayar  Uang pengganti 15 juta atau  subsidiar 1 bulan kurungan , dan juga biaya perkara sebesar 5 ribu juga dibebankan. Kepada terdakwa," lanjut Sendy.

Majelis hakim juga menyatakan dakwaan kedua atas pasal 11 Undang-undang Tipikor tidak terbukti,

"Atas vonis tau putusan yang dijatuhkan hakim , jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Sendy. ( *).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM