Breaking News

Tiga Tersangka Kasus Tanah Kas Desa Maguwoharjo Segera Dilimpahkan ke Kejati DIY

( Konferensi pers Kasus Tanah Kas Desa Maguwoharjo )





SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Tiga tersangka dalam kasus penyewaan tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo bakal segera di kirim ke kejaksaan tinggi DIY. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat jumpa pers di Aula Gedung Promotor Mapolda DIY yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Selasa ( 27/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah perangkat kalurahan yang diduga menyewakan tanah kas desa dan pelungguh kepada pihak swasta tanpa izin resmi dari Gubernur DIY. Penyewaan tersebut dilakukan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 805,6 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY.

“Para tersangka menyewakan lahan-lahan desa secara ilegal kepada pihak swasta dengan nilai sewa tahunan yang bervariasi, tanpa prosedur dan izin yang sah. Hingga saat ini, penyidik ​​telah menyita uang tunai sebesar Rp 272,5 juta sebagai barang bukti,” ungkap Kombes Ihsan.

Adapun empat tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu K (Lurah), S (Dukuh), ES (Jogoboyo), dan N (Danarta). Tersangka K telah menjalani konferensi dan divonis yang dibenarkan oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta, sementara berkas perkara tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penguatan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal hingga tuntas. ( *)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM