PAMEKASAN,Cakrainvestigasi.Com | Inspektorat Kabupaten Pamekasan akan memanggil HR bersama kepala desa atau perwakilan Pemerintah Desa nyalabu laok, pemanggilan tersebut akan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti dugaan rangkap jabatan oleh HR. Kamis (26/6/25)
HR diduga menerima penghasilan dari dua sumber keuangan negara, yakni sebagai Guru SDN Rongdelem, Omben Sampang yang sudah mempunyai NUPTK:9744761662200022 dan SIMPKB:201502383810 sekaligus menjadi perangkat Desa Nyalabu Laok.
Dugaan rangkap jabatan ini menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu, Imam Ansory, Iban 5 (Inspektur Pembantu V) Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, menjelaskan, saya sudah lakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah, kepala desa nyalabuh laok dan sudah koordinasi dengan camat kota pamekasan, Senin (23/6/25).
"Saya sudah minta berkas HR ke kepala Desa Nyalabu Laok mulai dari SK pengangkatan sampai SK Pengunduran diri Namun Kepala Desanya terkesan menutup-nutupi, sejak perkiraan dari bulan maret tahun 2025 tapi sampai detik ini belum ada berkas apapun yang disetor ke Inspektorat," ujar Imam.
Menurutnya, pihak Inspektorat akan menginvestigasi lagi nanti ke Desa Nyalabuh laok berkaitan dengan dugaan double job tersebut dan kami akan mengajak dari kecamatan sampai kami nanti menemukan titik terang.
"Kami akan mengumpulkan data dan informasi terkait HR yang double job, seperti dokumen gaji, kontrak kerja, dan bukti lainnya dari Desa dan SDN yang bersangkutan, jika nanti Inspektorat sudah lakukan investigasi, maka kami akan memberikan informasi kepada awak media," ungkapnya.
Abd Kholis pakar hukum menyampaikannya. “Kalau memang merangkap jabatan, sebaiknya salah satu yang diambil. Jika menerima dua sumber pendapatan dari negara, keabsahannya perlu ditinjau dari sisi hukum,” ujarnya, Kamis (26/6/25).
"Jika HR sudah mengundurkan diri dari perangkat desa maka harus mengembalikan uang ke desa dihitung selama rangkap jabatan itu dilakukan, jika tidak mengembalikan, maka bisa dipidanakan," tegas Advokad Peradi.
"Inspektorat Pamekasan segera mengungkapkan temuan ini secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan," pungkasnya.
( Pewarta : Gf )
Social Header