Breaking News

Lima Pelaku Penganiayaan Angkringan Code Diamankan Dua Masih Buron

 

( Lima Pelaku Penganiayaan Angkringan Code Diamankan Polresta Sleman )



SLEMAN, Cakrainvestigasi.com|  Jajaran Polresta Sleman Berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan di Angkringan Code Sleman pada Senin ( 9/6/2025) yang menyebabkan satu pelajar mengalami luka dan satu korban dinyatakan meninggal dunia.Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kanit 2 Reskrim Polresta Sleman IPDA Hauzan Zaky Rizqullah yang di dampingi Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu ( 11/6/2025).

Salamun Menjelaskan untuk saat ini yang berhasil diamankan ada lima orang dan dua lagi masih buron,

" Lima yang berhasil diamankan diantaranya S ( 36) asal Melati,STS ( 29), MS ( 25) keduanya mahasiswa asal Melati, DKH ( 24) asal Tegalrejo, dan YPU ( 24) asal Gondokusuman, Yogyakarta ," jelas Salamun.

Sementara itu Kanit 2 Reskrim Polresta Sleman  juga menjelaskan bahwa kejadian berawal saat itu ada lima pelajar tengah berkumpul warga sempat meminta agar mereka bubar karena sudah dini hari, namun himbauan tersebut tak diindahkan,

"Mungkin hal tersebut memancing kecurigaan dari terduga pelaku, yang berujung penganiayaan," jelasnya.

Dan akibat dari penganiayaan tersebut satu pelajar inisial MTP ( 16) asal Condongcatur dinyatakan meninggal dunia sedang RS ( 16) asal Melati masih dalam perawatan di rumah sakit akibat luka lebam di sekujur tubuhnya.

" Namun sampai saat ini motif yang sebenarnya masih menjadi pertanyaan, karena sampai saat ini belum bisa dapat keterangan lebih detail motif pelaku, karena yang satu meninggal dunia dan satu masih dirawat , jadi kami belum dapatkan keterangannya," lanjutnya.

IPDA Hauzan Juga menyampaikan agar untuk kedua pelaku lainnya L dan B yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif terhadap jalannya penyelidikan, imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 80 Juncto (Jo ) Pasal 76 (c) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman Maksimal 3 Tahun 6 bulan Penjara dan/atau denda Rp 72 juta,  jika kekerasan mengakibatkan luka berat dengan ancaman Hukuman bisa mencapai 5 Tahun penjara dan/atau denda RP 100 jita.

Dan jika seperti kasus MTP ,kekerasan yang m ngakobatkan kematian ancaman hukuman bisa mencapai 15 Tahun Penjara.

Kasi Humas Polresta Sleman juga menambahkan bahwa hal ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja, pesanannya. ( */Khumeri ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM