Breaking News

PD. IWO Desak Wali Kota Tanjungbalai Evaluasi Kinerja Kepala Disperindag

Foto Kartu Retribusi Pasar  yang di keluarkan Disperindag )


TANJUNGBALAI - Cakrainvestigasi.com | Program kerja Wali Kota Tanjungbalai dalam menata para pedagang agar tidak menimbulkan kekumuhan, kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas di sekitar alun- alun Lapangan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai telah dilakukan oleh Tim Terpadu dan hasilnya sangat baik. 

Kepala Disperindag langgar PERWA No. 19 Tahun 2025 dalam menetapkan biaya retribusi Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Wali Kota Tanjungbalai evaluasi kinerjanya.

Ketua PD. IWO Kota Tanjungbalai Chairul Rasyid mengatakan apa yang dilakukan pemerintah kota terhadap para pedagang sudah bagus, dimana pedagang yang berada dipinggiran jalan pahlawan sudah dinaikkan keatas trotoar, yang dipinggir dan didalam lapangan dirapikan dan setiap pedagang mendapatkan lapak berjualan dengan ukuran sesuai jenis usahanya dan hal itu dinilai telah menciptakan keadilan buat para pedagang.

" Upaya penataan pemerintah kota terhadap pedagang sudah berhasil dilakukan, tinggal menjaga agar para pedagang tetap tertib sesuai aturan ", ujarnya kepada cakrainvestigasi.com, Minggu ( 22/6/2025).


Selanjutnya beliau menyampaikan setelah dilakukan penataan oleh pemerintah kota, Disperindag sebagai tenaga teknis yang ditunjuk sebagai pelaksana PERDA No. 10 Tahun 2023  sesuai PERWA No. 19 Tahun 2025 telah  melakukan pengutipan terhadap para pedagang yang berjualan dan menyewakan jasa mainan di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai dengan besaran Rp. 2.500 setiap harinya sesuai yang tertera pada karcis, ungkap Chairul Rasyid.

Namun setelah melihat PERWA No.19 Tahun 2025, ternyata ada tertera didalamnya tentang pengklasifikasian objek retribusi, tepatnya pada Pasal 5 Ayat 4 yang berbunyi objek retribusi jasa umum atas pelayanan pasar yang dimaksud mencakup pasar-pasar resmi seperti Pasar Kawat I, II, III, Pasar IV/Veteran, Pasar V/Bengawan, Pasar VI/Deli, Merdeka, Bahagia, Suprapto, Beringin, Sejahtera, Perjuangan, Arcaco, S.T Medan, Sirantau, dan Food Court.

Sementara Pasal 7 Ayat 4 yang berbunyi objek retribusi jasa umum atas pemanfaatan aset tanah dan bangunan yang dimaksud mencakup Jalan Pahlawan, Jalan Veteran, Jalan Samanhudi Jalan Putri Bungsu, Jalan Gereja, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Ahmad Yani, Jalan Asahan Ujung, Jalan Bachtiar Chusah, Jalan Sudirman, Waterfront City, Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Stadion Asahan Sakti dan biaya retribusinya hanya 2.000 per m²/bulan.

Nah, apakah Kepala Disperindag tidak melihat PERWA ini atau memang Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai benar - benar telah beralih fungsi dari alun - alun jadi pasar. Terbukti biaya retribusi layanan pasar yang diterapkan untuk para pedagang dan pemilik jasa mainan.

"Sangat malu kita, kalau setingkat Kepala Dinas tidak cermat dalam menerapkan peraturan atau memang disengaja dan akibatnya telah merugikan para pedagang serta merubah wajah kota Tanjungbalai", tegas ketua PD.IWO Kota Tanjungbalai.

Katanya lagi, Wali Kota Tanjungbalai sebagai pemimpin harus segera mengambil tindakan dengan menghentikan sementara pengutipan terhadap pedagang yang ada di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah akibat dari kesalahan Kepala Disperindag dalam menerapkan peraturan dan biaya pengutipan retribusi.

"Lebih baik dihentikan sementara pengutipan retribusi, sampai Kepala Disperindag faham tentang objek retribusi yang dikutipnya agar kedepan tidak lagi terjadi kesalahan yang berulang di Kota Tanjungbalai", pungkasnya. ( OmDay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM