Breaking News

Pemkab Pamekasan Tertibkan Pedagang Pemanfaat Trotoar Jalan

 

( Pemkab  Pamekasan Tertibkan  Pedagang Pemanfaat Trotoar Jalan )

 


PAMEKASAN, Cakrainvestigasi.Com | Pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan ruang manfaat jalan (rumaja) kini mendapatkan respon dari pemerintah kabupaten Pamekasan, personil TNI/Polri, Satpol-PP dan damkar. Sejumlah lapak serta bangunan semi permanen di angkut langsung dalam penertiban yang dipimpin langsung bupati Kholilurrahman.

Oprasi penertiban tersebut menindaklanjuti peraturan daerah nomor 4 Tahun 2021 serta peraturan bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang kali lima (PKL).

" Kami mengedepankan kepentingan mereka serta wajah kota Pamekasan, penerbitan itu tentunya dilakukan secara humanis." Kata Kholilurrahman saat lakukan sidak di Pamekasan Rabu 11 Juni 2025

Lebih lanjut Pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda Panempan itu mengatakan pihaknya sangat dilema dalam melakukan aksi tersebut mengingat para pedagang kecil ikut berperan dalam sektor ekonomi di wilayahnya

" Satu sisi kita ingin ekonomi masyarakat tumbuh, sisi lainnya tata ruang kota dan ketertiban umum juga menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa diabaikan. Penerbitan ini merupakan kebijakan dilematis kita." Jelasnya 

Usai dilakukan penertiban pada pukul 10.00 - 12.00 wib oleh instansi terkait kini di lapangan masih terlihat sejumlah gerobak dan bangunan semi permanen yang masih berdiri kokoh berada dilokasi hingga pukul 16.50 wib pada rabu 11 Juni 2025. ,( Sofy )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM