TANJUNGBALAI, Cakrainvestigasi.Com | Tanjung Balai.Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Aman, Gang Sotong, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada Rabu (11/6/2025) sore.
Tersangka berinisial E.S (38), warga Kelurahan Pulau Simardan, tak berkutik saat ditangkap petugas yang melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat diamankan, E.S sedang melakukan transaksi narkoba dan kedapatan membawa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan satu pack plastik kecil kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Kami langsung gerak cepat dan mengamankan tersangka di lokasi. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial *F*, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Kompol Ahmad Dahlan menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat ini telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Komitmen Polres Tanjung Balai dalam pemberantasan narkoba sangat tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar atau jaringan narkotika di wilayah hukum kami,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta akan membawa barang bukti ke laboratorium forensik. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap. "Pungkasnya
OmDay.
Social Header