Breaking News

Polres Gunungkidul Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Selama Operasi KRYD

 

Polres Gunungkidul  Saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis ( 26/6/2025) foto. Humas/cakrainvestigasi/



GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.comKepolisian Resor Gunungkidul kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi, S.I.K, M.M., menyampaikan hasil signifikan dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang peredaran miras, Kamis, 26 Juni 2025

Minuman tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama satu bulan terakhir oleh jajaran Polres Gunungkidul, dan sebanyak 285 botol miras dari berbagai jenis berhasil diamankan

 Miras yang diperjual belikan secara ilegal ini disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kapanewon Girisubo, Kapanewon Playen, dan Kapanewon Gedangsari.



"Ratusan botol miras ini merupakan hasil KRYD yang kami laksanakan secara intensif selama satu bulan terakhir," terang Kapolres AKBP Miharni Hanapi. 

Para pedagang minuman keras secara ilegal ini selanjutnya akan dihadapkan dengan persidangan tindak pidana ringan.

Hal ini merupakan langkah hukum yang bisa dilakukan, untuk memberikan efek jera kepada para pedagang minuman keras tersebut, mengingat para pelaku merupakan pedagang lama yang sudah pernah ditertibkan namun tetap mengulangi kembali perbuatannya.

"Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental, konsumsi miras juga sangat berpotensi memicu terjadinya tindak kejahatan atau perbuatan negatif lainnya yang dapat merusak tatanan sosial," pungkasnya. 

( Pewarta : */pujie ).


© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM