Breaking News

Sempat Jadi DPO Akhirnya Anggun Di Eksekusi Tim Tabur Kejati DIY Tanpa Perlawanan

( Anggun Kurniasih Saat  Eksekusi Tim Tabur Kejati DIY di Mancingan, Parangtritis )




YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com | Tim Tabur Kejati D.I.Yogyakarta akhirnya berhasil mengeksekusi Anggun  Kurniasih ( 34) Pelaku penganiayaan pada tahun 2018  dan menjadi DPO Kejari Sleman sejak 2019.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta Herwatan  kepada awak media  menjelaskan bahwa Terpidana Anggun Kurniasih di eksekusi oleh tim Tabur di wilayah Bantul,

" Terdakwa Anggun Kurniasih Berhasil di eksekusi oleh Tim Tabur Kejati D.I.Yogyakarta di desa Mancingan, Parangkusumo, Kretek dengan dipimpin oleh Kasi 5 Bidang Intelijen Kejati D.I.Yogyakarta Vendrio Arthaleza dengan dibantu Anggotanya," 

Pada saat diamankan terpidana sedang duduk santai ditempat usahanya, tidak ada perlawanan dari terpidana. Pada saat dilakukan pengamanan terpidana bersikap koorperatif untuk ikut bersama Team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Herwatan Selasa ( 24/6/2025).

Herwatan juga menceritakan, bahwa kasus posisinya bermula terdakwa Anggun Kurniasih dendam terhadap korban Eka Widyawati, kemudian pada waktu terdakwa melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang terdakwa menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar “asu, bajingan nopo kowe nong kene”, lalu terdakwa menjambak rambut korban dan memukul kepala korban, kemudian pada waktu korban hendak masuk ke dalam mobilnya terdakwa mengejarnya dan menjambak rambut korban serta memukulinya. 

" Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar dan bengkak di kepala ," terangnya.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Anggun Kurniasih bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

Bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan Terdakwa Anggun Kurniasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Anggun Kurniasih dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 66/PID/2018/PT.YYG tanggal 3 Desember 2018 dengan amar putusan antara lain Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 331/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 20 September 2018.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Anggun Kurniasih menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 263.K/Pid/2019 tanggal 4 April 2019 menyatakan Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Anggun Kurniasih.

Lebih lanjut menjelaskan, bahwa terdakwa Anggun Kurniasih pada waktu akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, namun terdakwa Anggun Kurniasih ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Bajarsari Rt.002 Rw.004 Glagaharjo, Cangkringan Sleman.

" Dan setalah menjadi DPO akhirnya Anggun Kurniasih  berhasil dieksekusi pada hari ini Selasa 24/6/2025 di wilayah Mancingan, Kretek, tanpa perlawanan,"

 Selanjutnya  terpidana Anggun Kurniasih oleh Team Tabur Kejati D.I.Yogyakarta dibawa ke Kejari Sleman ,dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Anggun Kurniasih di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, tandas Herwatan. ( Khomeri ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM