
YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com |. Masa Pro Republik siap merebut kembali rumah belanda yang berada di Lempuyangan. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Fokki Ardiyanto selaku Juru Bicara warga Tegal Lempuyangan saat dikonfirmasi cakrainvestiagasi.com, Selasa ( 8/7/2025).
Fokki menjelaskan bahwa, berkaitan dengan tindakan PT KAI yang merebut rumah Belanda di Jalan Hayam Wuruk no 110 tanpa perintah pengadilan maka kami selaku warga yang peduli dan pro republik (UUPA 1960) serta selaku jubir pemilik rumah menyampaikan sikap :
- 1. Bahwa tindakan PT KAI adalah tindakan aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas karena ada perbedaan tafsir, PT KAI beranggapan itu asetnya dengan tidak pernah menunjukkan bukti hukum bahwa itu asetnya. Di sisi lain warga yang menempati rumah tersebut mempunyai SKT dari Kementrian ATR/BPN tentang penguasaan fisik bangunan tersebut. Maka berdasar hukum kalau ada sengketa tafsir maka harusnya PT KAI menggugatnya di pengadilan sebagai representasi negara hukum bukan negara kekuasaan.
- 2. Aksi sepihak PT KAI dengan mengerahkan sumber daya sebanyak kurang lebih 500 orang merupakan tindakan premanisme yang bergerak diatas hukum dan tragisnya itu disaksikan oleh aparat kepolisian dan satpol pp yang harusnya bisa menjadi penengah sebagai representatif negara hukum.
- 3. Tindakan sepihak PT KAI telah menimbulkan kerugian material warga yang menempati rumah tersebut kurang lebih 1,5 M.
Lebih lanjut Fokki menambahkan, berkaitan dengan aksi sepihak PT KAI tersebut maka kami sedang melakukan konsolidasi dengan pihak keluarga dan pemangku kepentingan yang ada di Yogyakarta yang peduli terhadap persoalan ini untuk melakukan aksi tandingan dengan kekuatan massa aksi seperti yang dilakukan PT KAI untuk merebut dan menduduki kembali rumah belanda yang selama ini kami tempati kami rawat kami jaga sesuai peraturan perundang undangan. Mengenai waktu untuk merebut kembali kami menunggu waktu yang tepat yang pasti gugatan perdata prosesnya dimulai hari ini sampai 14 hari ke depan untuk mengajukan gugatan keberatan atas aksi sepihak PT KAI. Dan untuk mendukung ini kami mewacanakan akan merebut kembali rumah tersebut dengan kekuatan massa seperti yang juga dilakukan oleh PT KAI, paparnya.
Dan perlu diketahui bahwa perjanjian antara NIS perusahaan swasta Belanda dengan Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat sudah habis sejak akhir tahun 1971 dan warga menempati dan menguasai rumah tersebut sejak 1975 artinya sesuai UUPA 5/1960 maka warga mendapat prioritas untuk mengajukan hak atas bangunan diatas tanah tersebut, imbuhnya.
Dan juga perlu diketahui bahwa PT KAI sekarang adalah kelanjutan dari NIS maka sekarang banyak konflik tentang persoalan itu di tanah jawa karena PT KAI menggunakan peta yang dibuat NIS dari tahun 1901 dari banyuwangi sampai merak.
Berkaitan dengan itu maka kami yang menentang penggunaan peta sejak tahun 1901groundcard buatan NIS/VOC yang dijadikan dasar klaim di seluruh Pulau Jawa kaitan dengan kereta api, menggunakan nama Pro Republik, tandasnya.
( Pewarta : Khumeri ).
Social Header