![]() |
Proses Sidang Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta. Foto.dok/Cakrainvestigasi.com/ |
GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.com | Akhirnya Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera di vonis Empat tahun penjara dan juga denda 200 juta oleh Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Rabu ( 30/7/2025).
Seperti diketahui Bahwa PT Pueser Bumi Sejahtera telah melakukan penambangan di atas tanah Kas Desa Sampang, yang telah menyeret Lurah Sampang Non aktif Suharman yang menyebabkan kerugian Negara kurang lebih 506 juta.
Dimana PT Pueser Bumi Sejahtera sebenarnya sudah memiliki izin pertambangan akan tetapi PT Pueser Bumi Sejahtera telah melakukan penambangan diluar wilayah yang diizinkan.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan saat di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa hari ini Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera menjalani sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta dengan agenda pembacaan putusan.
Adapun putusannya Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera di putuskan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana Korupsi pasal 2 Ayat 1 ko 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair. Terdakwa Touristi Hindriya divonis dengan hukum empat tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 subsidiair empat bulan kurungan, jelasnya.
Touristi juga harus membayar uang pengganti Korupsi sebesar Rp. 506.071.676 dan jika tidak dibayarkan diganti pidana penjara tambahan selama satu tahun, imbuhnya.
Pewarta: Pay.
Social Header
Berita