![]() |
Foto ilustrasi kekerasan terhadap anak./dok.Cakrainvestigasi.com/ |
KULONPROGO, Cakrainvestigasi.com | Sungguh Biadab Kakek ( 59) warga Galur diduga tega melecehkan anak angkatnya yang masih dibawah Umur sebut saja Bunga yang masih 8 Tahun.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko saat dikonfirmasi cakrainvestigasi.com menejelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat korban di sekolah terlihat pucat dan mengeluh sakit pada kemaluannya.Hingga Akhirnya oleh gurunya di periksa kan ke Puskesmas.
" Dari Hasil pemeriksaan Dokter disimpulkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual pada diri korban," jelasnya Sabtu ( 9/8/2025).
Atas hasil pemeriksaan tersebut Pihak Puskesmas Galur melaporkan ke Polsek Galur bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual.
Usai mendapat Laporan jajaran Polsek Galur melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut, dan mengamankan terduga pelaku K yang tidak lain adalah bapak yang telah mengangkat korban menjadi anaknya..
Dan menurut pengakuan korban pelaku melakukan aksinya dalam kamar yang lampu dimatikan atau gelap. Dan korban bersama hanya tinggal berdua karena istri dari tersangka sudah meninggal dunia.
" Saat korban dan tersangka tidur bersama ( 23/7/2025) dan korban tertidur lelap dan suasana kamar gelap tersangka melakukan pelecehan seksual tersebut," imbuhnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah kembali dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pewarta : */ khomeri.
Social Header
Berita