![]() |
Pelantikan DPC LSM Harimau Jawatimur. / Foto.dok.Khusnen/ cakrainvestigasi.com / |
PROBOLINGGO, Cakrainvestigasi.com | Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Sosial Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju ( LSM HARIMAU ) Jawa Timur resmi menerima surat Keputusan ( SK ) bertempat di Purbolinggo, Rabu ( 27/8/2025).
Pemberian SK 19 DPC Kabupaten/ Kota Jawatimur sendiri sekaligus diisi dengan pelantikan dan seminar Hukum Narkoba.
Ketua DPW LSM Harimau Jawa Timur Muh. Arif Billah dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pentingnya sosialisasi Hukum Narkoba pada masyarakat. Hal ini karena masih banyak yang belum memahami secara utuh mekanisme hukum terkait pengguna maupun pengedar narkoba.
" Jadi sosialisasi hukum narkoba sangatlah penting dan dibutuhkan," jelasnya.
Lebih lanjut Arif juga menambahkan bahwa salah satunya pengguna narkoba bisa ditangkap, tetapi hukumannya adalah rehabilitasi. Berbeda dengan dengan pengguna dan pengedar Haris dipidana yang sering disalah artikan, sehingga kami merasa perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, imbuhnya.
Sementara itu Komjen Pol ( purn) Drm Anang Iskandar mantan Kabareskrim dan Kepala BNN yang kini aktif sebagai pemerhati Kasus Narkoba yang sebagai pemateri menjelaskan, bahwa pengguna narkoba sejatinya membutuhkan Rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
. "Undang-undang progresif yang lahir dari Konvensi Tunggal Narkotika 1961.Fokusnya melindungi masyarakat dengan pendekatan rehabilitatif,bukan represif seperti hukum pidana pada umumnya.Tanpa pemahaman itu,kasus narkoba akan terus meningkat. tiap tahunnya",Ucap Anang.
Anang juga menyarankan UU Narkotika dapat di jadikan mata kuliah tersendiri, di perguruan tinggi.berdampingan dengan Hukum Pidana.
"Jika dipelajari sejak di bangku sekolah, para lulusan hukum akan memahami perbedaan ini, mereka tidak lagi melihat UU Narkotika sekedar sebagai hukum pidana, karena penegakannya berbeda", tandasnya.
Pewarta : Khusnen.
Social Header
Berita