Berita

Breaking News

Karena Cemburu Terima VC, Lelaki Asal Gunungkidul Habisi Nyawa Pacar Dengan Bantal

( Lelaki Asal Gunungkidul Yang Tega  Habisi Nyawa Pacar  Dengan Bantal. /Foto.dok.Wj/Cakrainvestigasi.com / /




YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com | Cemburu sang pacar terima vedeo call dari orang lain NRE ( 27) Asal lelaki Asal Gedangsari, Gunungkidul habisi nyawa pacarnya dengan bantal.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolsek Umbulharjo, Kombes Pol Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Aula Polresta Yogyakarta, Kamis ( 14/8/2025).

Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa kejadian berawal saat itu korban AW ( 39) asla Sentolo, Kulon Progo diketahui check-in di hotel  Retno Mudo Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo, sekira pukul 10.00 bersama pelaku. Sekitar 1,5 kemudian pelaku berpamitan kepada resepsionis dan meninggalkan kamar, dan mengatakan korban masih tertidur.

" Namun sekira pukul 16.00 wib, saat staf hendak membersihkan kamar, melihat korban ditemukan tak bergerak," jelasnya.

Selanjutnya jajaran Polsek Umbulharjo setelah mendapat laporan bersama dengan kasar reskrim bersama-sama melaksanakan olah TKP.

Dan dari hasil Visum Et Repertum dari tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY, kematian disebabkan oleh mati lemas akibat terhalangnya jalan napas bagian atas, paparnya.

Keterangan Pelaku

Pelaku mengakui membekap korban dengan bantal saat korban tertidur.

" Pelaku mengakui panik saat korban Muali kejang , dan mencoba membangunkan korban, bahkan sempat membasuh korban dengan air, tapi korban sudah Tidka merespon," katanya.

Dan pelaku juga mengaku nekat melakukan perbuatannya karena cemburu, saat di kamar pelaku melihat korban sedang Nerima panggilan vedeo dari seseorang bernama "bocil" berulang kali.

" Karena emosi pelaku lalu membekap korban dengan bantal," terangnya.

Kurang dari 24 jam, Pelaku di tangkap di kosnya yang berada di Glagahsari,Warungboto, dan juga sejumlah barang bukti di tempat tinggal pelaku.

 Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol MP Probo Satrio juga menambahkan bahwa pelaku dan korban bukan suami istri.

" Korban sudah bersuami dan pelaku masih lajang yang bekerja di warung makan di Yogya," jelas Probo.

Dan menjalin hubungan gelap sudah sejak tahun 2023 dan sempat terputus karena diketahui suami korban.

" Menjalin hubungan gelap  sejak 2023 setalah berkenalan lewat Tiktok," imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : pay


© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM