![]() |
Asep Suherman Ketua Umum GAWARIS. Foto.dok.Khusnen/Cakrainvestigasi.com/
|
JAKARTA , Cakrainvestigasi.com | Asep Suherman,SH., ketua umum GAWARIS ( Gabungan Wartawan Indonesia Satu). mengecam keras tindakan kekerasan dengan pengeroyokan terhadap Riandi Hartono wartawan media teropongrakyat.co saat menjalankan tugas peliputan terkait dugaan peredaran obat - obatan terlarang golongan G pada sebuah toko yang berlokasi di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Karawang Barat Jawabarat
Peristiwa terjadi pada Senin siang, 4 Agustus 2025, ketika Riandi tengah melakukan wawancara dan pengumpulan informasi di lokasi tersebut. Akibat pengeroyokan tersebut, Riandi mengalami luka fisik berupa lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri hebat di bagian kepala. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang, Polda Jawa Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan kekerasan dengan pengeroyokan terhadap Riandi Hartono tidak dapat di biarkan begitu saja. Kami GAWARIS akan menindaklanjuti kasusnya sampai tuntas karena kejadian ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Menegaskan Asep Suherman Senin 4 Agustus 2025
Menambahkan Asep Suherman "ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di atur dalam pasal 170, 351 ayat (2), 353 ayat (1, 2), 55 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:
“barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun,"jelaskan Asep Suherman
Pewarta : Kusnen
Social Header
Berita