Berita

Breaking News

Terbukti Salahgunakan ADD Dan DD, Kades Jambu Air dan Kades Pojetur Divonis Penjara

Sidang Kades Jambu Air dan Kades Pojetur Divonis Penjara. / Foto.dok.Kejari/ Cakrainvestigasi.com /





KEPULAUAN ARU, Cakrainvestigasi.com |Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku yakni Kepala Desa Jambu Air Kecamatan Aru Tengah,  Batjo Selmur dan Kepala Desa Pojetur, Kecamatan Aru Selatan, Pelipus Apalem terbukti bersalah menyalagunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2016-2021.

Keduanya divonis bersalah dan dihukum penjara lima tahun dan dua tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipkor Ambon, Selasa, (12/8)

Pembacaan vonis kedua terdakwa dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Agus Hairullah.

Terdakwa Batjo Selmuri, terbukti bersalah sesuai Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun  penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.005.828.220, dikurangi Rp40 juta yang telah dititipkan ke rekening Kejari Dobo, sehingga masih ada sisa pembayaran Rp965.828.220.

"Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan, terdakwa akan jalani tambahan dua tahun penjara,” ujar hakim.

Sedangkan, terdakwa Kepala Desa Popjetur, Pelipus Apalem, dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Tedakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp482.982.090,76.

Jumlah ini dikurangi Rp.70 juta yang telah dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga tersisa Rp.412.982.090,76. 

Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Pewarta : Nus Yerusa

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM