![]() |
Kades Kolamar Jadi Tersangka Kasus Korupsi./ Foto.dok.Hms/cakrainvestigasi.com/ |
KEPULAUAN ARU, Cakrainvestigasi.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kolamar, Kecamatan Aru Utara berinisial HD sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Selasa (02/8/2025)
Penetapan sang kades sebagai tersangka pada puncak Peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI merupakan kado istimewa, yang diberikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kepada masyarakat di wilayah berjuluk bumi Jargaria Sakwarisa itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, S.H., M.H.l kepada awak media menjelaskan, peran Tersangka HD selaku Kades Kolamar dalam perkara ini melakukan penyimpangan pada Tahun 2022 yakni terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp330.430.000, terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Senilai Rp17.661.000.
Kemudian Tahun 2023, terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp347.675.853,33, terdapat kekurangan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan senilai Rp Rp23.466.400.
Selanjutnya, kekurangan Belanja Kedo-Kedo + Mesin Sebanyak 8 Unit pada kegiatan Bantuan Perikanan Senilai Rp 228.000.000 dan Mark-Up Harga senilai Rp30.000.000, dengan Total Senilai Rp258.000.000.
Kemudian terdapat Mark-Up Harga Belanja Hewan Kurban Pada Kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian. Adat/Kebudayaan dan Keagamaan Senilai Rp7.000.000.
Selain itu, pada Tahun 2024 lanjut Kajari, terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp369.538.326, terdapat Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif Senilai Rp12.488.800.
Selain itu, pada Tahun 2024 lanjut Kajari, terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan sebesar Rp369.538.326, terdapat Kekurangan Pembayaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif Senilai Rp12.488.800.
Disamping itu, Pembayaran Honor Petugas Air Desa Tanpa Melaksanakan Tugasnya Senilai Rp 6.000.000 dan Terdapat Mark-up Belanja Kedo-Kedo + Mesin senilai Rp 28.000.000.
“Atas terjadinya penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 700.1.2.2/K/03/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 sebesar Rp1.400.259.579,33,” jelas Siagian
Baca juga: https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/bersama-forkopimda-kapolres.html
Dirinya menambahkan, untuk sementara dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 228.000.000 yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara yang timbul.
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo selama 20 hari kedepan,” katanya.
Terhadap Tersangka HD disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00.
“Sedangkan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” jelas Kajari Aru.
Pewarta : Nus Yerusa
Social Header
Berita