![]() |
JPU Kejaksaan Negeri Sleman Saat mengeksekusi Mantan Lurah Trihanggo/foto.dok/Pidsus/Cakrainvestigasi.com/ |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | Akhirnya Mantan Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior ( lurah Non aktif Trihanggo ) di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman. Rabu ( 24/9/2025).
Eksekusi sendiri dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Yogyakarta, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor :11/Pid-Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025 yang telah berkekuatan hukum.
Baca Juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/peringatan-hari-tani-nasional-kelompok.html
Menurut Majelis Hakim dalam putusannya terdakwa Putra Fajar Yunior selaku lurah Trihanggo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana Korupsi dalam pemanfaatan tanah Kalurahan Trihanggo karena menerima sesuatu dalam jabatannya selalu lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah Kalurahan untuk digunakan sebagai tempat ush tanpa ada izin Gubernur DIY.
Dan hal tersebut melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan di jatuhi Hukuman Pidana Penjara selama Dua tahun tiga bulan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidan kurungan selama enam bulan. ( Red ).
Social Header
Berita