Berita

Breaking News

Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi

Pengedar Ekstasi  diamankan Saat Transaksi bersama barang bukti  5 Butir. Foto.dok/hms/cakrainvestugasimcom/


TANJUNGBALAI - Cakrainvestigasi.com |Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Seorang pria berinisial S (28), warga Jl. Jendral Sudirman km. 7 Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus saat hendak melakukan transaksi di Cafe Barcelona Jl. Jendral Sudirman km. 7 Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (5/9) pukul 01.10 Wib

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP saat dikonfirmasi awak media Minggu ( 7/9/2025).

Ipda Ruslan menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi. Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka langsung melakukan Undercover dengan membeli diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 1.250.000 kepada S," katanya

Lanjutnya, Setelah S akan menyerahkan diduga narkotika jenis ekstasi tersebut, petugas yang melakukan Under Cover dan pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang S," tambah Ipda Ruslan.

Baca Juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/hut-lin-ke-8-diharapkan-bisa-membawa.html

"Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna Ungu dengan berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp. 20.000," ujarnya

Kemudian S dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Korwil Sumut / OmDay.

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM