Berita

Breaking News

Proyek Rekontruksi Jalan Sumurgunung - Semarang Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Papan Proyek Rekontruksi Jalan Sumurgunung - Semarang. Foto.dok/Budi/cakrainvestigasi.com /


SEMARANG, Cakrainvetigasi.com | Proyek Pekerjaan Rekontruksi jalan Sumurgunung-Kabupaten Semarang diduga melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.

Proyek sendiri dikerjakan oleh CV Three Lions dengan nilai 1.463.184.000 bersumber dari APBD Kabupaten Semarang.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan terasa minim pengawasan dan melanggar UU No.13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan dan juga UU Nom 1 Tahun 1970 juga nampak diabaikan.

Dimana setiap perusahaan wajib mengutamakan K3 , apabila mengabaikan dikenai saksi adminitrasi, Sanksi Teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam UU yang berlaku.

Sungguh miris penerapan K3 sendiri terasa hanya formalitas saja, tidak semua pekerja secara keseluruhan menggunakan APD. Dan ini sangatlah beresiko tinggi saat pekerja itu melakukan aktifitas pekerjaan.

Dan tenaga kerja sendiri harusnya juga mengandeng masyarakat setempat dalam pelaksanaanya .

Semoga saja kedepan pemerintah Kabupaten Semarang bersikap tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan di Ungaran. ( Red ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM