![]() |
Ilustrasi Perusahaan PMA di Sleman /cakrainvestigasi.com/ |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com | PT Hamesha Creative Studio yang berlokasi di Jalan Tempel–Jlapan, Krasakan, Lumbungharjo, Tempel, Kabupaten Sleman, hingga kini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Selalu Furniture Indonesia dan sudah lama beroperasi di Yogyakarta.
Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (POS-PERA), menyebutkan temuan ini berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman serta OSS-RBA.
“Berdasarkan data perizinan DPMPTSP Kabupaten Sleman dan data OSS-RBA, dapat disampaikan bahwa bangunan gedung pada lokasi tersebut belum memiliki PBG,” ujarnya, Selasa (17/9).
Koordinator Pos Pera juga menjelaskan bahwa PT Hamesha Creative Studio maupun PT Selalu Furniture Indonesia telah memiliki Nomor Induk dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Dengan status tersebut, pengawasan dan pembinaan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM.
Konfirmasi Pemkab Sleman
Kepala Bidang PBG Sleman, Doni Kuncahyo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa data izin perusahaan tersebut tidak ditemukan di sistem SIMBG.
“Untuk PBG produknya dari DPMPTSP, dan data di sistem SIMBG untuk PT tersebut belum kita temukan,” jelas Doni melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Pj Kepala DPMPTSP Sleman, Nana, juga membenarkan informasi tersebut.
“Kemarin sepertinya ada surat permohonan informasi, dan sudah kita jawab kalau tidak salah memang belum memiliki PBG,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait persoalan PBG tersebut.
Aturan dan Sanksi
Mengacu pada PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pemilik bangunan wajib memiliki PBG.
Bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian operasional, denda, hingga perintah pembongkaran. Jika pelanggaran menimbulkan kerugian, cedera, atau korban jiwa, sanksi pidana berupa denda besar maupun hukuman penjara juga dapat dijatuhkan. ( Red )
Social Header
Berita