Berita

Breaking News

Terungkap Keracunan Akibat MBG Terkesan di Rahasiakan

Surat MoU antara SPPG dan pihak sekolahan. /Foto.dok/Wp/cakrainvestigasi.com/


 GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.com | Terungkap sudah dimana jika ada kasus keracunan siswa akibat Menu makan bergizi gratis (MBG ) terasa seperti hanya kabar burung dan tidak ada perhatian khusus ataupun pemberhentian sementara SPPG. 

Seperti kasus di Gunungkidul yang kini justru ramai akan beredarnya surat MOU antara pihak SPPG dengan penerima Manfaat ( sekolahan ), dimana pihak SPPG melakukan MOU dengan salah satu SD di Gunungkidul sebagai penerima manfaat. 

Adapun isi dari MOU sendiri antara lain.

  • 1. Pihak pertama akan mengirimkan paket makan siang gratis kepada pihak kedua terhitung mulai 09 September 2025 sampai 08 Maret 2026
  • 2. Pihak kedua akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada seluruh siswa.
  • 3. Jumlah paket makan siang disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh pihak kedua.
  • 4. Pihak kedua diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai dengan jumlah paket makan siang yang dikirimkan.
  • 5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp. 80.000,-00/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
  • 6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh Pihak Kedua.
  • 7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Selanjutnya surat perjanjian ini akan bersifat mengikat.selama masa berlakunya.

Jika terjadi perselisihan selama masa perjanjian, akan diselesaikan secara mufakat. Jalur hukum akan ditempuh apabila kedua belah pihak tidak menemui titik mufakat.

Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/rugikan-negara-3-milyar-mantan-kadis.html

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati saat dikonfirmasi awak media  juga kaget atas terkuaknya MOU antara para Kepala Sekolah dan SPPG di Semin. 

Nunuk menilai kausal rahasia itu menyalahi prinsip transparansi dan justru merugikan sekolah serta siswa.

"Makanya saya gak habis pikir, di grop MBG saya sudah minta untuk meninjau ulang kembali soal MOU itu," jelas Nunuk kepada awak media.

Lebih lanjut Bubuk juga menjelaskan dengan adanya dugaan  kasus keracunan MBG yang sempat mencuat di Gunungkidul tidak ada laporan resmi yang masuk ke ruangannya.

" Pantes saja tidak ada laporan yang masuk ke dinas, saya marah-marah,anak-anak saya untuk kelinci percobaan itu. Dan ini sangat merugikan sekolah. Mereka tidak berani melapor karena takut melanggar perjanjian ," tandasnya. ( Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM