Berita

Breaking News

Bupati Sleman Serahkan 113 Sertifikat Tanah Hak Milik Pada Warga Terdampak Jalan Prambanan-Lemahbang

Bupati Sleman Serahkan 113 Sertifikat Tanah Hak Milik Pada Warga Terdampak Jalan Prambanan-Lemahbang. /Foto.dok/HMS/cakrainvestigasi.com/


SLEMAN , Cakrainvestigasi.com |  Bupati Sleman, Harda Kiswaya, didampingi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto, dan pejabat lainnya, menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada 113 warga terdampak pengadaan tanah ruas jalan Prambanan-Lemahbang yang menghubungkan Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Gunung Kidul. Penyerahan dilaksanakan pada Kamis (23/10) di Gedung Serbaguna Sambirejo, Prambanan. 

Dalam sambutannya, Bupati Harda menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah bersikap terbuka dan mendukung penuh proses pembangunan ruas jalan Prambanan Lemahbang. Pembangunan ini diharapkan Harda dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat luas. Tak hanya mempermudah mobilitas, tetapi juga meningkatkan aktivitas ekonomi, mempercepat distribusi hasil pertanian, serta membuka peluang bagi pengembangan pariwisata dan UMKM.

“Saya percaya, perbaikan infrastruktur memiliki efek domino. Semakin baiknya infrastruktur jalan, mendorong geliat ekonomi lokal tumbuh lebih cepat. Prambanan juga dikenal sebagai destinasi wisata unggulan, akan semakin mudah diakses, dan tentunya akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat,” jelas Harda.

Lebih lanjut Harda mengajak seluruh pihak, agar ikut bersama merawat infrastruktur yang telah dibangun. Dengan begitu, fasilitas ini dapat sekaligus menjadi media peningkat koordinasi antara warga, pemerintah kalurahan, kapanewon, dan pemerintah kabupaten.

Baca juga : Polda DIY Launching Pamapta: Wujud Polisi Cepat, Tepat, dan Humanis di Tengah Masyarakat
 

Sementara Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Rin Andrijani menyampaikan lokasi pengadaan jalan ini dibagi menjadi segmen A dan segmen B. Wilayah yang masuk pada segmen A yaitu Padukuhan Marangan Kalurahan Bokoharjo, Padukuhan Gunungsari, Padukuhan Nglengkong, Padukuhan Mlakan, dan Padukuhan Gedang. Sedangkan wilayah yabg termasuk dalam segmen B yaitu, Padukuhan Umbulsari A, Padukuhan Klumprit 1, Padukuhan Gayam, Padukungan Nawung, Padukuhan Lemahbang. 

Rin menambahkan, luas tanah yang dibebaskan untuk segmen A seluas 189.528 meter persegi dan luas yang dibebaskan untuk segmen B seluas 147.227 meter persegi. Dan bidang yang disertifikatkan hanya bidang yang pada awalnya sudah memiliki sertifikat, kemudian  terdampak pengurangan luasan lahan karena terdampak pengadaan tanah ruas jalan Prambanan-Lemahbang.

“Jumlah bidang terdampak segmen A sebanyak 358 bidang dan segmen B sebanyak 309 bidang. Jumlah bidang yang disertifikatkan segemen A sebanyak 266 bidang dan segmen B sebanyak 188 bidang sehingga total bidang yang disertifikatkan sebanyak 454 sertifikat,” paparnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, yang juga hadir pada acara tersebut menerangkan sertifikat yang sudah selesai pada tahun 2024 sebanyak 87 sertifikat. Dan untuk 2025 ini tercatat sebanyak 113 sertifikat sudah diselesaikan. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti sisa sertifikasi yang belum selesai. BPN juga berharap kerjasama dengan pihak kalurahan untuk terus bersama mengawal agar tanah yang terkena dampak jalan agar bisa segera terselesaikan.

“Terima kasih kepada semua yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sertifikasi ini. Ke depan, kami ingin memberikan layanan terbaik untuk bapak ibu semua. Mudah-mudahan sertifikasi yang sisanya segera dapat kami selesaikan,” ucapnya. ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM