![]() |
Lokasi warga tersengat Aliran Listrik di Sawah. /Foto.dok/Asep/cakrainvestigasi.com/ |
PATI - Cakrainvestigasi.com || Seorang warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, meninggal dunia akibat tersengat arus listrik di area persawahan miliknya pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban diketahui bernama M. Abdul Kholiq (51), buruh harian lepas, yang ditemukan tergeletak di atas kawat beraliran listrik yang dipasang untuk menghalau hama tikus.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Sentono (68) dan Sutopo (40) saat hendak menuju ke sawah sekitar pukul 06.20 WIB. Keduanya terkejut melihat korban dalam keadaan tidak berdaya. Saksi bersama warga lain kemudian membawa korban ke RS Budi Agung Juwana. Namun, setibanya di rumah sakit sekitar pukul 06.40 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter piket.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar, pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB seorang warga meninggal dunia akibat tersengat arus listrik di sawah miliknya sendiri di Desa Gadingrejo RT 03 RW 02, Kecamatan Juwana,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, tim medis dari Puskesmas Juwana yang tiba di TKP sekitar pukul 07.00 WIB melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban. “Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar di tangan kiri sepanjang 9 cm, tanpa ada tanda-tanda kekerasan lain. Jadi kematian murni akibat sengatan listrik,” terang AKP Mudofar.
Petugas piket Polsek Juwana yang menerima laporan warga sekitar pukul 06.20 WIB langsung mendatangi lokasi bersama tim medis. Mereka kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti berupa kabel dan kawat yang dialiri listrik di sawah korban sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” tambah Kapolsek Juwana.
Kapolsek menegaskan bahwa pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi. “Sekitar pukul 08.30 WIB keluarga korban menyatakan menolak autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi. Jenazah kemudian langsung diserahkan untuk dimakamkan,” ungkapnya.
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/10/penuhi-undangan-pansus-hak-angket.html
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai jebakan hama di sawah. “Kami mengingatkan kembali kepada warga, penggunaan arus listrik di area pertanian sangat berbahaya. Tidak hanya berisiko pada diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan orang lain,” tegas AKP Mudofar.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Juwana berencana meningkatkan sosialisasi bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. “Kami akan terus memberikan penyuluhan kepada warga agar tidak mengulangi cara berbahaya ini. Keselamatan jiwa jauh lebih penting daripada kerugian akibat serangan hama,” pungkas Kapolsek Juwana.
(Pewarta : Asep)
Social Header
Berita