![]() |
| Mantan Bupati Sleman SP. / Foto.dok/Kejati/cakrainvestigasi.com/ |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan SP, mantan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, pada Selasa (28/10/2025). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Langkah penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. SP akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.Hal tersebut seperti di sampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan kepada Cakrainvestigasi.com Selasa ( 28/10)
Keputusan penahanan didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan kepada SP diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, jelasnya.
Baca juga : Bupati Pati Sampaikan Langkah Konkret Atasi Persoalan Peternak Ayam
Sebelumnya, SP telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sleman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab lembaga terhadap masyarakat dan supremasi hukum, tandas Herwatan.
(Pay)

Social Header
Berita