![]() |
Kejari TBA Lakukan Press Realese Terkait Penyetoran Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi| foto.dok| hms| cakrainvestigasi.com| |
TANJUNGBALAI - Cakrainvestigasi.com |Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan Press Realise Terkait Penyetoran Uang Rampasan Negara Yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Selasa, 30 Sept 2025, pada pukul 14.00 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jln. Sudirman Kota Tanjungbalai - Sumut
Bahwa adapun kegiatan press Realise tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama Margaretha Oktavia Gultom.
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/10/kasdim-0732sleman-irup-peringatan-hari.html
Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I - A Nomor 66/Pid,Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 November 2024
Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT. Mdn tanggal 20 Januari 2024
Jo.Putusan Mahkamah Agung Nomor 5348K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang - Undang Tipikor
dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana Margaretha Oktavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,- (Dua Ratus juta Rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan diwajibkan melakukan pengembalian terhadap uang pengganti sebesar Rp. 278.192.948,00,- (Dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah).
Pewarta : Korwil Sumut / OmDay.
Social Header
Berita