![]() |
Foto ilustrasi.cakrainvestigasi.com |
TUBAN, Cakrainvestigasi.com | Tambang Galian C yang diduga ilegal di wilayah Tuban, terasa kebal Hukum dan pembiaran. Hal ini menyebabkan banyak sorotan terutama jajaran Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur. Hal tersebut seperti di sampaikan oleh Ketua DPD 016 LIN Jawa Timur Cak Markat bahwa, tambang yang diduga ilegal tersebut selain merusak lingkungan juga di duga menggunakan bahan bakar subsidi bahkan sampai ada bentuk intimidasi terhadap aktivis.
Pembiaran Dari Aparat Penegak Hukum
Praktek tambang yang diduga ilegal tersebut sudah berjalan agak lama dan belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).
Hal tersebut juga dikuatkan saat tim investigasi DPC Tuban melakukan investigasi di Lapangan dilokasi tidak ada izin lingkungan, bahkan bentuk reklamasi juga tidak dilakukan, dimanakah pengawasan dari aparat penegak hukum ???
Gunakan BBM Subsidi
Tim investigasi juga menemukan adanya penggunakan bahan bakar subsidi jenis soale guna memenuhi kebutuhan alat berat yang beroperasi.
Dan hal ini jelas melanggar Pasal 55 UU Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 ayat ( 9 ) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, yang secara tegas melarang penggunaan BBM Subsidi di luar peruntukannya.
Dan yang lebih menyakitkan lagi bahwa ada upaya Obstruction Of Justice. Salah satu pengusaha tambang JK saat dikonfirmasi tim Investigasi LIN justru melontarkan kata ancaman kepada tim Investigasi.
" Pengusaha JK mengancam akan mendatangkan preman Bayaran kepada ketua Umum juga jajaran Anggota LIN " jelas Cak Markat.
Baca juga : https://www.cakrainvestigasi.com/2025/09/evaluasi-serius-program-mbg-pasca.html
Dengan Kejadian demi Kejadian yang di alami oleh Tim Investigasi LIN maka Kami DPD LIN Jatim meminta kepada:
1. Pemkab Tuban segera menutup semua lokasi tambang ilegal dan menyita alat berat.
2. Polres Tuban dan juga Polda Jatim harus Menangkap dan memproses hukum pengusaha yang terlibat.
3. Meminta kepada Kementrian ESDM dan KLHK melakukan audit dan penegakan hukum.
4. Mendesak Mabes polri untuk menindak oknum aparat yang diduga terlibat atau sebagian backing aktifitas pertambangan ilegal.
Sementara itu Ketua Umum LIN Robi Irawan Wiratmoko juga menambahkan bahwa dalam hal ini Negara tidak boleh takluk kepada mafia tambang. Dan ini kasus ini merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum. Jangan Sampai kepercayaan rakyat hilang karena adanya tambang liar.
" Kami juga sudah tembuskan laporan ini ke Presiden RI, Kapolri, Kementrian ESDM juga Gubernur Jatim," tandas Robi Irawan. ( Red ).
Social Header
Berita