Berita

Breaking News

Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,53 Miliar


Acara Pemusnahan  Barang Bukti Ilegal di Bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang. /Foto dok/beacukai/cakrainvestigasi.com/

YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang menggelar pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2023 hingga Oktober 2025.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,53 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,34 miliar. Barang-barang tersebut meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang kendaraan.

Khusus hasil tembakau dan MMEA, pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran dan penuangan isi kemasan, sementara sisanya dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia (Cilacap dan Narogong, Bogor). Barang elektronik serta suku cadang dihancurkan dengan gerinda sebelum dimusnahkan di perusahaan pengelola limbah B3.

Baca juga : Angkringan “SIAMAN Mitra Polri” Hadir di Argomulyo Cangkringan, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat 

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP, serta awak media, Selasa ( 11/11).

Kepala Bea Cukai Magelang sekaligus Plh. Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta memastikan pengelolaan BMMN dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

 “Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kolaborasi antar instansi, dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’,” ujar Imam Sarjono. ( Pay ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM