![]() |
| Polresta Sleman Selidiki Kasus Penganiayaan Bersajam di Demangan Baru./foto.dok/HMS.cakrainvestugasi.com/ |
SLEMAN, Cakrainvestigasi.com – Polresta Sleman melalui jajaran Polsek Depok Barat tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Demangan Baru, Padukuhan Papringan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.53 WIB.
Dalam kejadian tersebut, seorang pemuda berinisial A.R.K. (19) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian belakang kepala. Korban segera dilarikan ke RS Siloam Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka terbuka sepanjang kurang lebih 15 sentimeter dan harus mendapatkan jahitan.
Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, peristiwa bermula dari hampir terjadinya senggolan kendaraan antara korban dan dua orang pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku diketahui berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau.
Baca juga : Persetubuhan Anak Berujung Pembuangan Bayi di Pati, Polisi Ungkap Pelaku |
Setelah sempat terjadi cekcok di jalan, korban bersama salah satu saksi melanjutkan perjalanan pulang. Namun, sesampainya di wilayah Demangan Baru, korban dan saksi diduga dikejar oleh kedua pelaku. Kejar-kejaran tersebut berujung pada aksi penganiayaan.
Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai bagian belakang kepala. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Petugas gabungan piket fungsi Polsek Depok Barat yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pengecekan kondisi korban di rumah sakit. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan barang bukti, termasuk penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta jalur yang dilalui para pelaku.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan balasan, serta segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. ( Pay ).

Social Header
Berita