Berita

Breaking News

Proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan Rampung, PUPR Pastikan Tidak Ada Masalah di Lapangan

Foto.ilustrasi.cakrainvestigasi.com.



SLEMAN, Cakrainvestigasi.com  — Proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPR ESDM) Provinsi DIY telah selesai dikerjakan dengan hasil yang baik dan tanpa kendala di lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh One Hermanto, pengawas dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi DIY, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (29/12/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah rampung sesuai rencana dan tidak ditemukan permasalahan selama proses pelaksanaan.

“Pekerjaan sudah selesai dikerjakan kemarin dan tidak ada masalah di lapangan,” ujar One.

Menanggapi beredarnya informasi terkait dugaan praktik jual beli material uruk hasil galian proyek, One menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya praktik jual beli material bekas galian jalan.

“Kami langsung melakukan cek lapangan dan tidak ada praktik jual beli hasil kerukan dari proses pekerjaan,” jelasnya.

One juga menerangkan bahwa material bekas galian dikelola oleh pemerintah desa setempat melalui satu pintu, dan dimanfaatkan untuk kebutuhan timbunan material. Pihaknya pun telah memberikan peringatan tegas kepada pelaksana pekerjaan maupun para sopir pengangkut material agar tidak menyalahgunakan material sisa galian.

“Kami sudah mewanti-wanti pelaksana pekerjaan dan sopir pengangkut. Saat kami cek di lapangan juga tidak ditemukan adanya transaksi jual beli,” terangnya.

Baca juga : Pengunjung Pantai Gunungkidul Meningkat di Penghujung Libur, Minggu Tembus 41 Ribu Orang | 

Hal senada disampaikan oleh Aldi selaku pelaksana kegiatan dari CV Putra Jaya, perusahaan pemenang lelang proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli limbah galian maupun aspal dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan tersebut.

“Tidak ada jual beli sama sekali terkait limbah galian atau aspal dalam pekerjaan ini,” tegas Aldi.

Menurutnya, seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan kontrak. Selain itu, proses pekerjaan juga berada di bawah pengawasan konsultan pengawas serta pengawas dari Dinas PUPR.

“Pekerjaan ini selalu diawasi dan dilaksanakan sesuai prosedur serta kontrak yang berlaku. Jadi tidak benar jika ada tudingan praktik jual beli limbah hasil galian atau kerukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek Rehabilitasi Jalan Piyungan–Prambanan menelan anggaran sebesar Rp1,81 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 80 hari kalender, terhitung sejak 10 Oktober 2025. ( Tim ).

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM