![]() |
| Samsat Purworejo./foto.dok/bs.cakrainvestigasi.com/ |
PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com - Masih banyak masyarakat yang belum memahami besaran biaya resmi pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Akibatnya, sejumlah warga mengeluhkan pungutan biaya yang dianggap tidak sesuai, terutama untuk SIM C yang dikira hanya dikenakan tarif Rp100.000 untuk pembuatan baru dan Rp75.000 untuk perpanjangan.
Menanggapi adanya tuduhan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan SIM, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma melalui Baur SIM, Aipda Lukas Susanto, menegaskan bahwa seluruh tarif pelayanan SIM sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemberlakuan tarif mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Untuk PNBP, biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp120.000 dan perpanjangan Rp80.000. Sedangkan SIM C baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000. Perlu diketahui, SIM yang masa berlakunya habis, meskipun hanya satu hari, tidak bisa diperpanjang dan wajib membuat baru,” jelas Aipda Lucas saat ditemui di Gedung Satpas Polres Purworejo, Rabu (10/12/2025).
Aipda Lukas menambahkan, pemohon SIM wajib melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain lulus tes psikologi yang dilakukan di klinik psikologi di luar lingkungan Satpas, sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Menanggapi Adanya Pesanan Tentang Zona Ruang,Ketua Komisi ll,Itu Dugaan Yang Tak Beralasan
Selain itu, pemohon juga harus sehat jasmani, dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter. Untuk Satlantas Polres Purworejo, dokter yang ditunjuk adalah dr Tia.
“Keluhan masyarakat biasanya terkait lokasi klinik psikologi yang agak jauh dari Satpas, namun memang aturan mengharuskan lokasinya berada di luar,” ujarnya.
Setelah melengkapi berkas dan mengisi formulir, pemohon harus mengikuti ujian E-AVIS, dilanjutkan ujian praktik tahap 1 dan tahap 2. Jika dinyatakan lulus, pemohon kemudian melakukan pembayaran biaya PNBP melalui konter Bank BRI di Satpas, dilanjutkan proses foto dan pencetakan SIM.
“Satpas Purworejo sudah steril dari calo,tarif pungli, maupun tukang parkir liar. Pemohon datang langsung kami arahkan untuk mengikuti tahapan secara mandiri. Kami mengimbau masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM agar datang langsung ke Satpas dan mengikuti prosedur. Ujian SIM mudah, tidak ada yang dipersulit selama persyaratan lengkap,” pungkas Aipda Lukas. ( BS ).

Social Header
Berita