Berita

Breaking News

Beri Kepastian Hukum, Keraton Yogyakarta Serahkan 141 Serat Palilah Kepada Warga Padukuhan Turgo Pakem

Keraton Yogyakarta Serahkan 141 Serat Palilah Kepada Warga Padukuhan Turgo Pakem. /Foto.dok.kmf/


SLEMAN,Cakrainvestigasi.com - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya, menyerahkan 141 serat palilah kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan Purwobinangun Pakem, bertempat di Balai Warga Relokasi Sudimoro, Senin (26/1). 

Penyerahan serat palilah ini sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga relokasi untuk pemanfaatan tanah Kasultanan sebagai tempat tinggal, tempat usaha, dan fasilitas umum. 

"Serat palilah yang diserahkan ini (berlaku) untuk satu tahun sambil melengkapi (proses administrasi). Nanti, setelah selesai (administrasi), akan berganti jadi serat kekancingan untuk 10 tahun. Dan setiap 10 tahun diperpanjang," jelas GKR Mangkubumi setelah menyerahkan serat palilah. 


Baca juga : Setetes Darah, Sejuta Harapan" – Persit KCK Wonosobo Rayakan HUT ke-80 dengan Donor Darah | 

Dalam prosesnya (administrasi), GKR Mangkubumi mengungkapkan bahwa pemberian izin pemanfaatan tanah kasultanan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik oleh Peraturan Gubernur maupun dari Pemerintah Pusat. 

"Jadi tetep tidak bisa kita seenak-enaknya aja memberikan ataupun menggunakan tanah SG menika," jelasnya. 

Berdasarkan hal tersebut, Ia berharap pemberian serat palilah ini dapat memberikan manfaat kepqda masyarakat. 

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan kepada warga yang mendapatkan serat palilah pemanfaatan tanah kasultanan untuk menjaga dan merawat dengan baik. 

"Mari nanti dirawat, ditata, jangan semaunya sendiri dalam merawatnya. Ditata dengan sungguh-sungguh," ujar Harda. ( */Hino )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM