![]() |
| Diduga Buang dan Bakar Sampah di Bantaran Kali Code/dok.kris.cakrainvestigasi.com/ |
YOGYAKARTA,Cakrainvestigasi.com – Ketua RT 84 RW 19 Karanganyar, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta, yang dikenal dengan nama Bu Rut, diduga melakukan pembuangan dan pembakaran sampah di bantaran Kali Code bagian selatan. Aksi tersebut menuai protes warga karena dinilai mencemari lingkungan dan melanggar peraturan.
Dugaan ini mencuat setelah diketahui pengelolaan sampah warga RT 84 dilakukan dengan penarikan iuran Rp20.000 hingga Rp50.000 per rumah. Namun, sampah yang dikumpulkan diduga justru dibuang dan dibakar di sekitar depan TPS 19 tanpa musyawarah warga.
Baca juga : DPRD DIY Tekankan Kajian Konstitusional Terkait Wacana Perubahan Mekanisme Pilkada |
Warga bernama Krisna Triwanto, S.H., yang mendokumentasikan kejadian tersebut, mengaku mendapat respons tidak menyenangkan saat pengambilan gambar. Bu Rut juga disebut mengklaim telah mendapat izin dari Ketua Kampung Karanganyar, namun klaim itu dibantah oleh Ketua Kampung.
Atas kejadian tersebut, laporan telah disampaikan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Mergangsan dan Satpol PP Kemantren Mergangsan. Laporan diterima dan dinyatakan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Daerah terkait larangan pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. ( Pay ).

Social Header
Berita