![]() |
| Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan adakan Jumpa Press. /Foto.dok.hms/ |
TANJUNGBALAI, Cakrainvestigasi.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, adakan jumpa press sebagai bentuk penguatan membangunan kebersamaan dan silaturrahmi dengan para awak media, yang diadakan di aula Lembaga Pemasyarakatan kls II B, kel. Pulau Simardan, kec. Dtb. Timur Jum'at ( 23 / Jan / 2026 ).
Dalam acara tersebut, secara tegas Kalapas membantah tudingan adanya praktik jual beli kamar hunian serta peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas, jelas Kepala Lapas kls II B Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang dalam pernyataannya.
Beliau juga menambahkan bahwa pihak Lapas tidak pernah melakukan pungutan liar dalam penempatan kamar warga binaan, semua isu miring itu tidak benar, tegas kalapas kepada awak media.
Ia menjelaskan, setiap proses mutasi atau pemindahan kamar warga binaan selalu dilakukan sesuai prosedur dan disertai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh warga binaan yang bersangkutan. Dalam surat tersebut ditegaskan tidak adanya pungutan liar dalam proses pemindahan kamar.
Kalapas memaparkan, penempatan kamar hunian dilakukan berdasarkan ketentuan dan klasifikasi status warga binaan, yakni antara tahanan dan narapidana. Bagi tahanan baru, terlebih dahulu ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Setelah masa tersebut berakhir atau jika kapasitas mapenaling penuh, barulah yang bersangkutan dipindahkan ke kamar lain dengan tetap memperhatikan status penahanan serta aspek keamanan.
Sementara itu, penempatan kamar bagi narapidana dilakukan berdasarkan klasifikasi vonis pidana dan masa hukuman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, tudingan adanya jual beli kamar sebagaimana disebutkan tersebut tidak benar,” ujarnya.
Menanggapi isu peredaran narkoba serta dugaan keterlibatan oknum petugas, Kalapas kembali menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan dalam memberantas narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
Seluruh petugas Lapas, lanjutnya, telah menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen moral dan profesional dalam menjalankan tugas secara transparan dan sesuai hukum.
Selain itu, pihak Lapas secara rutin maupun insidentil melaksanakan penggeledahan kamar hunian, pemeriksaan badan warga binaan, serta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas di dalam lapas.
Baca juga : PMI Kabupaten Sleman Gelar Musyawarah Kerja tahun 2026 |
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini agar tidak terjadi peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya,” jelasnya.
Dengan sistem pengawasan berlapis dan berkelanjutan tersebut,Kalapas menilai tudingan maraknya peredaran narkoba dan keterlibatan petugas tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami menegaskan bahwa Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, saat ini telah menerapkan Zero Halinar,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai juga telah menyediakan Wartelsuspas (Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan) bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Selain itu, setiap pengunjung dan petugas yang memasuki area lapas wajib menjalani pemeriksaan badan dan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan pengawasan ketat tersebut, tidak dimungkinkan adanya pembiaran penggunaan alat komunikasi ilegal yang dapat berujung pada tindakan kriminal,” pungkas Kalapas.
Pewarta : Korwil Sumut / OmDay.

Social Header
Berita