![]() |
| Kunjungan menteri hukum politik di posbankum Sukoreno./foto.dok.kmf/ |
KULON PROGO , Cakrainvestigasi.com - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, menerima kunjungan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Senin (19/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hukum menyampaikan apresiasi atas kinerja Posbankum Kalurahan Sukoreno yang dinilai berhasil membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara legal, damai, dan mengedepankan musyawarah mufakat.
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Lurah atas prestasi ini. Ini sangat membanggakan. Jangan takut untuk berkonsultasi, tidak hanya terkait persoalan hukum, tetapi juga hal-hal lain yang bisa dijembatani melalui Posbankum,” ujar Supratman.
Baca juga : Babinsa Koramil 11/Kaliwiro Berikan Pelatihan PBB dan Tingkatkan Kedisiplinan kepada Satlinmas Desa Kemiriombo |
Menkum menjelaskan, melalui pelatihan dan pemberian gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Posbankum diharapkan mampu membantu aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat sejak tahap awal.
Dengan penyelesaian secara damai melalui musyawarah mufakat di tingkat kalurahan, Menkum berharap permasalahan hukum tidak perlu berlanjut ke proses hukum yang lebih tinggi.
“Saya berharap Pos Bantuan Hukum ini benar-benar memberi manfaat luas dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat,” tambahnya.
![]() |
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai keberadaan Posbankum membawa kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh penyelesaian atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Menurut Ambar, dukungan seluruh pihak dan lapisan masyarakat sangat diperlukan agar Posbankum dapat berfungsi optimal sebagai media penyelesaian konflik hukum di tingkat lokal.
“Harapan kami ke depan, Posbankum ini benar-benar bermanfaat dan mampu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, melalui pendekatan kearifan lokal masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, menjelaskan bahwa Posbankum di wilayahnya yang mulai beroperasi sejak 2025 telah memfasilitasi berbagai persoalan hukum masyarakat, mulai dari sengketa tanah, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kenakalan remaja, perkelahian, hingga persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Termasuk kasus pencurian dan persoalan lain yang masih memungkinkan diselesaikan di tingkat kalurahan secara damai, itulah yang kami tangani,” jelas Olan.
Baca juga : Mahasiswa Tewas Usai Perkelahian di Kasihan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka |
Ia menambahkan, sebelum adanya Posbankum, lurah sebenarnya telah menjalankan fungsi sebagai juru damai di wilayah masing-masing, namun belum memiliki pengakuan hukum secara formal. Melalui program pendidikan Non Litigation Peacemaker dari Kementerian Hukum, peran tersebut kini diakui secara legal dan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat.
“Kini kami difasilitasi Posbankum dengan ruang khusus penyelesaian masalah. Setiap kasus harus didokumentasikan dan dilaporkan secara daring ke Kementerian Hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Olan menyebutkan bahwa seluruh aktivitas pelayanan Posbankum dilaporkan secara real time dan online setiap hari, sehingga progres penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat dapat dipantau langsung oleh Kementerian Hukum.
“Setiap hari ada laporan kasus apa saja yang ditangani dan diselesaikan. Dalam satu minggu, jumlah permasalahan yang ditangani juga dilaporkan, sehingga dari pusat, Pak Menteri bahkan Pak Presiden dapat mengetahui persoalan yang diselesaikan di Kalurahan Sukoreno,” pungkasnya. ( Pay ).


Social Header
Berita