![]() |
| Pelaku Penjambretan yang Tewaskan Korban di Jalan Raya Beltok Desa Plak Pak Ditangkap./dok.hms.cakrainvestigasi.com/ |
PAMEKASAN, CakraInvestigasi.Com.- Satreskrim Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pres ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Gelar di Gedung Tatag Trawang Tungga (Polres Lama) Jl. Stadion. Senin, (12/01/2026)
Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi korban M (27) yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng anggota keluarganya.
Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan secara paksa merampas gelang emas model rantai tiga durian yang dikenakan korban.
Aksi nekat tersebut mengakibatkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh dan menabrak tiang kanopi sebuah toko.
Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat, serta satu korban lainnya menderita luka ringan.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah timur, namun dalam pelariannya terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil pikcup hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta plat nomor kendaraan.
Kasat Reskrim polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan seperti ini sangat meresahkan dan bahkan telah mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan yang membahayakan keselamatan warga.
Baca juga : Jembatan Amblas di Sentolo–Nanggulan, Pemkab Kulon Progo Bangun Jembatan Darurat |
“Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas di jalan raya dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.( Gf )

Social Header
Berita