| Kapolsek Imogiri menunjukan barang bukti saat konferensi pers./foto.dok.hms/ |
BANTUL, Cakrainvestigasi.com – Aksi duel antar pemuda yang berujung penganiayaan terjadi di depan SMP 2 Imogiri, RT 02, Sriharjo, Imogiri, Bantul, Senin (9/2/2026) malam. Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda berinisial DA (22), warga Imogiri, kini telah diamankan jajaran Polsek Imogiri.
Kapolsek Imogiri Kompol Wahyu Elang Elang TB, SH menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam konferensi pers di Polres Bantul, Rabu (11/2/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban berinisial BCP (21), warga Kapanewon Imogiri, menerima pesan WhatsApp dari tersangka DA yang mengajaknya bertemu untuk duel, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan senjata. Keduanya kemudian sepakat bertemu di depan SMP 2 Imogiri sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban BCP datang ke lokasi bersama rekannya, EIS (21), warga Kapanewon Pleret, Bantul. Setibanya di lokasi, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Dalam situasi tersebut, tersangka DA diduga mengeluarkan senjata tajam jenis bendo/golok dan mengayunkannya ke arah korban.
Akibat kejadian itu, BCP mengalami luka lecet pada jari tangan kanan serta luka sobek pada jari tangan kiri. Sementara EIS mengalami luka lecet pada punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan. Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Imogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim bersama personel piket Polsek Imogiri segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga adalah DA, warga Imogiri.
Petugas selanjutnya mengamankan tersangka di kediamannya dan membawanya ke Polsek Imogiri guna menjalani proses penyidikan.
Baca juga : Kejar Pengendara Terobos Lampu Merah, Mobil Disabet Clurit di Imogiri Barat, Tiga Remaja Diamankan |
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam bertuliskan “DONT SNS B AS ME”, satu celana pendek kombinasi biru putih abu-abu, serta satu senjata tajam jenis bendo/golok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Kapolsek Imogiri mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan yang justru dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
( */Pay )
Social Header
Berita