![]() |
| Aksi di Mapolda DIY./foto.dok/ |
YOGYAKARTA, Cakrainvestigasi.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Jihad Islam (FJI) menyampaikan klarifikasi atas tuduhan dugaan tindak pidana pemerasan yang ditujukan kepada organisasi tersebut bersama kliennya, Sdr. S, dalam perkara yang melibatkan PT Hoki.
Ketua DPP FJI, Ustad Darohman, dalam pernyataan tertulisnya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari pendampingan hukum dalam perkara perdata.
Menurutnya, FJI bertindak sebagai kuasa hukum yang melakukan penagihan atas hubungan utang-piutang yang sah antara kliennya dengan PT Hoki. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan secara persuasif dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah yang kami tempuh adalah bagian dari upaya hukum yang sah, bukan ancaman ataupun pemerasan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya ,Senin ( 23/2).
Baca juga : DPC LIN Sleman Ajukan Audiensi ke Sejumlah Instansi, Perkuat Sinergi dan Pengawasan
FJI menyebut persoalan bermula dari dugaan wanprestasi atau pengingkaran kewajiban oleh PT Hoki terhadap Sdr. S. Perusahaan tersebut, menurut FJI, dinilai tidak memenuhi sejumlah kesepakatan yang telah dibuat.
Namun demikian, FJI menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 23 September 2024 yang memuat komitmen pembayaran dari PT Hoki kepada Sdr. S.
Terkait tuduhan pemerasan yang kini mencuat, FJI menilai hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang sedang memperjuangkan haknya. Organisasi itu pun menuntut agar Sdr. S dibebaskan dari seluruh tuduhan serta dipulihkan nama baiknya.
Selain menyampaikan bantahan, FJI juga menyatakan telah melaporkan PT Hoki atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sdr. S dan organisasi tersebut. Tak hanya itu, FJI mengaku menerima kuasa dari sejumlah konsumen dan tenaga kerja yang merasa dirugikan oleh manajemen PT Hoki, sehingga turut melayangkan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait hak konsumen dan upah tenaga kerja.
“Kami tidak akan mundur dalam menghadapi upaya intimidasi hukum dari pihak mana pun. Hukum harus ditegakkan untuk membela yang benar dan menjamin keadilan,” tegas Ustad Darohman.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Hoki terkait pernyataan dan langkah hukum yang disampaikan FJI.
( Pay )

Social Header
Berita