| konferensi pers Perkara Mobil Disabet Clurit di Imogiri Barat./foto.dok.hms/ |
BANTUL, Cakrainvestigasi.com — Aksi kekerasan di jalan raya terjadi di Jalan Imogiri Barat, Dusun Barongan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sebuah mobil Grand Livina menjadi sasaran pengrusakan oleh tiga remaja yang diduga membawa senjata tajam jenis clurit.
Perkara ini ditangani sebagai tindak pidana “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Kapolsek Jetis, AKP Sony Yuniawan, S.H., dalam konferensi pers di Polres Bantul, Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat korban berinisial RA (19), warga Sewon, Bantul, mengendarai mobil bersama seorang saksi.
“Sesampainya di Ringroad Wojo Sewon, korban berbelok ke arah selatan. Dari arah utara melaju sepeda motor berboncengan tiga yang menerobos lampu merah. Karena merasa curiga, korban kemudian mengikuti sepeda motor tersebut,” jelas AKP Sony.
Setibanya di depan wilayah DM Sewon, sepeda motor tersebut melambat dan mempersilakan mobil korban mendahului. Namun saat mobil menyalip, salah satu pembonceng mengeluarkan clurit dan menyabetkannya ke arah mobil hingga mengenai bodi depan sebelah kanan.
Pelaku kemudian melaju ke arah selatan sambil menyeret clurit ke aspal hingga menimbulkan percikan api. Korban sempat melakukan pengejaran hingga wilayah Barongan, Jetis. Di lokasi tersebut, dua pembonceng kembali melakukan pengrusakan dengan memukul kap depan mobil secara berulang menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri ke arah perkampungan.
Baca juga : Rotasi Jabatan di Polres Gunungkidul, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan |
Akibat kejadian itu, mobil korban mengalami kerusakan berupa kap depan berlubang, goresan di bagian bodi depan, serta spion kiri patah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jetis.
Dua Pelaku Diamankan Warga, Satu Sempat Kabur
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi memperoleh informasi bahwa dua remaja telah diamankan warga di Dusun Bungas, Kalurahan Sumberagung, karena kedapatan membawa senjata tajam.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jetis kemudian mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua buah clurit dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi AB 3708 WP.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pengrusakan mobil di Jalan Imogiri Barat bersama satu rekan lainnya yang sempat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan satu pelaku lainnya.
Adapun tiga terduga pelaku masing-masing berinisial RZW (17), RR (17), dan CDR (15). Ketiganya masih berstatus pelajar.
Menurut keterangan awal para tersangka, aksi tersebut dipicu karena sepeda motor yang mereka kendarai diduga bersenggolan atau tertabrak mobil korban.
Saat ini ketiga remaja tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jetis untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( */Pay ).
Social Header
Berita