![]() |
| Barang bukti tabung gas yang berhasil diamankan./foto.dok.Dn/ |
GUNUNGKIDUL, Cakrainvestigasi.com – Pasangan suami istri berinisial SR (53) dan SH (51), warga Kabupaten Sleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa, menjelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap basah saat hendak melakukan pencurian di sebuah warung yang berada di Jalan Wonosari–Semanu, tepatnya di depan PT Supersonic, beberapa waktu lalu.
“Kedua pelaku hendak membobol warung. Namun, di dalam warung tersebut masih ada orang yang berjaga sehingga aksi mereka diketahui. Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Wonosari,” ujar Tri Wibawa, Jumat (27/02/2026) siang.
Baca juga : Safari Ramadhan Pemko Tanjungbalai di Mesjid Taufiq Hidayah, Kelurahan TB Kota IV
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pasangan tersebut telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Wonosari. Total barang bukti yang diamankan berupa 28 tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Sasarannya warung. Mereka beraksi pada malam hari saat warung sudah tutup atau tidak ada aktivitas,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan karena terjerat utang kepada rentenir. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, keduanya berangkat dari rumah di Sleman menuju wilayah Wonosari untuk mencuri tabung gas.
Setelah mendapatkan tabung gas, barang tersebut dibawa kembali ke Sleman dan dijual dengan harga Rp145 ribu per tabung di wilayah Sleman dan Bantul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
( Pujie )

Social Header
Berita