![]() |
| LBH Rajawali Mas Saat Menerima Aduan pedagang Asongan Malioboro./foto.dok.lbh/ |
Yogyakarta,Cakrainvestigasi.com – Paguyuban Pedagang Asongan Rajawali Malioboro Yogyakarta (PPARMY) mengadukan larangan berjualan di area depan toko kawasan kepada LBH Rajawali Mas.
Pengaduan disampaikan perwakilan paguyuban, Sumarningsih, bersama Sekretaris PPARMY Desti Nurlitasari, Bendahara Astuti Marliana, dan sekitar 19 pedagang lainnya. Mereka meminta pendampingan hukum atas kebijakan yang dinilai merugikan para pedagang asongan.
Sumarningsih menjelaskan, para pedagang selama ini berjualan di kawasan Sosrowijayan hingga depan Gedung DPRD DIY. Namun belakangan, mereka dilarang berjualan di area depan toko di sepanjang Malioboro.
“Kami biasa berjualan di Sosrowijayan sampai depan DPRD DIY. Tiba-tiba sekarang tidak boleh lagi jualan di depan toko,” ujarnya.
Astuti Marliana menambahkan, sebagian pedagang telah menggantungkan mata pencaharian di kawasan Malioboro sejak 2004.
“Kami sudah berdagang di Malioboro sejak tahun 2004. Kok tiba-tiba sekarang dilarang,” katanya.
Selain larangan berjualan, para pedagang juga mengeluhkan tindakan petugas UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro di bawah Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta. Mereka menilai penertiban dilakukan tanpa pemberitahuan atau surat peringatan terlebih dahulu, serta disertai pengambilan barang dagangan.
Baca juga : Denpom IV/2 Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas di Kodim 0730/Gunungkidul
Aduan tersebut diterima Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amarullah, S.H. Ia menyayangkan adanya kebijakan yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi pedagang, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Menurut Kharis, pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan dan menjamin hak warga untuk memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
LBH Rajawali Mas menyatakan akan melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta guna meminta penjelasan serta mendorong solusi terbaik bagi para pedagang asongan.
“Kami akan membuat surat klarifikasi ke dinas terkait agar ada kepastian hukum dan solusi terbaik bagi para pedagang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro maupun Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut.
( Pay)

Social Header
Berita