![]() |
| Pembangunan Dapur SPPG di Kaligono./foto.dok. bs/ |
PURWOREJO,Cakrainvestigasi.com – Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Karangnongko, Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, menuai protes warga. Persoalan muncul karena pembebasan lahan untuk akses jalan menuju lokasi pembangunan disebut belum rampung.
Program SPPG merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat guna mendukung terwujudnya generasi sehat menuju Indonesia Emas. Di Kaligono, pembangunan dapur SPPG dilakukan melalui renovasi bekas gedung SD yang sudah tidak terpakai oleh Yayasan Bina Generasi Anak Desa.
Namun, polemik muncul karena sebagian akses jalan menuju lokasi disebut bersinggungan dengan tanah milik warga yang sebelumnya hanya mengizinkan penggunaan lahannya untuk fasilitas sekolah. Ketika diperuntukkan bagi dapur SPPG, pihak pemilik lahan meminta kejelasan status dan kompensasi secara tertulis.
Sekretaris Desa Kaligono, Agung, mengatakan pihak pemerintah desa telah memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada orang tua pemilik lahan yang menggugat.
“Tanah yang terdampak sebenarnya hanya sedikit, sekitar tiga anak tangga saja,” ujar Agung saat mediasi bersama perwakilan yayasan, Babinsa, penerima kuasa pemilik lahan, dan Kepala Desa Kaligono, Jumat (20/02/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga menawarkan tambahan kompensasi sebesar Rp1 juta apabila memang diperlukan. Selain itu, pemerintah desa membuka opsi perubahan akses jalan apabila penggunaan lahan tidak diperbolehkan.
Sementara itu, penerima kuasa pemilik lahan, Supriyono Hadi, menegaskan bahwa pihak keluarga tidak bermaksud menghambat program pemerintah. Namun, ia meminta agar persoalan hak atas tanah diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
“Kami tidak menghambat program negara, tapi mohon diselesaikan dulu permasalahannya. Di sini ada hak warga yang harus dipenuhi,” tegas Supriyono.
Ia juga menyoroti belum adanya kesepakatan tertulis berkekuatan hukum terkait penggunaan lahan tersebut. Menurutnya, kejelasan status tanah sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau memang mau digunakan, harus ada kesepakatan yang jelas dan tertuang dalam perjanjian. Kalau tidak ada kata sepakat, mohon tanah dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Selain itu, Supriyono meminta agar pengerjaan di bagian lahan yang masih disengketakan dihentikan sementara hingga ada penyelesaian.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Yayasan Bina Generasi Anak Desa, Fauzi Ozreng, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pengurus yayasan untuk mencari solusi terbaik.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan Pak Zainudin agar ada penyelesaian,” katanya.
Hingga kini, proses mediasi masih berlangsung dan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan pihak mana pun serta tetap mendukung kelancaran program pemenuhan gizi masyarakat.
( BS )

Social Header
Berita