Berita

Breaking News

Pemkab Kulon Progo Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp3,4 Miliar, Rumah di Jakarta hingga Ambulans

 

Penyerahan hibah barang sitaan KPK RI oleh Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK kepada Sekretaris Daerah Kulon Progo, hari ini bertempat di Kantor Bupati Subang, berupa 1 unit rumah tinggal yang berada di Cakung Jakarta Timur dan 1 unit mobil ambulans./
 foto dokumentasi istimewa sewaktu penyerahan hibah di Subang, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026)


KULON PROGO,Cakrainvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo resmi menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp3.425.923.000. Aset tersebut berupa satu unit ambulans dan satu unit rumah di Jakarta Timur.

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/02/2026). Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, menerima langsung hibah dari Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Adapun aset yang diterima meliputi ambulans Suzuki APV tahun 2015 senilai Rp106.273.000 serta tanah seluas 220 m² dan bangunan 204 m² di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp3.319.650.000.

Baca juga : Pembangunan Dapur SPPG di Kaligono Diprotes, Pembebasan Lahan Akses Jalan Belum Tuntas 

Triyono menjelaskan, aset tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi yang tidak laku dilelang, sehingga pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan hibah.

“Aset ini adalah rampasan KPK dari kasus korupsi. Karena tidak laku dilelang, pemerintah daerah yang berminat bisa mengajukan. Alhamdulillah, Kulon Progo mendapatkan dua aset tersebut,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Rumah di Jakarta Timur rencananya akan dimanfaatkan sebagai rumah singgah bagi pejabat dan pegawai Pemkab Kulon Progo yang menjalankan tugas dinas di Jakarta guna efisiensi anggaran. Sementara ambulans akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk mendukung layanan medis masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan publik.

“KPK tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil rampasan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

KPK juga menegaskan akan melakukan monitoring terhadap pencatatan aset sebagai Barang Milik Daerah (BMD) serta memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai peruntukan.

( */Pay )

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM