![]() |
| Lokasi Penganiayaan Juru Parkir di Banyuraden./foto.dok.hms/ |
SLEMAN,Cakrainvestigasi.com – Jajaran Polsek Gamping yang berada di bawah naungan bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di area parkir Toko Perlengkapan Bayi “Wijaya”, Jalan Godean Km 4,5, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban berinisial T (52), yang bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut, menegur seorang laki-laki tak dikenal yang berada dan tidur di area parkir.
“Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersinggung dan kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat penanganan, korban diperbolehkan menjalani rawat jalan.
Usai melakukan penyerangan, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Petugas Polsek Gamping yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, melakukan olah TKP, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Pelaku berinisial I.M.R. (21) saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polsek Gamping mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Pay )

Social Header
Berita