Berita

Breaking News

Ratusan Miras Disita Polres Pamekasan, "Kasatreskrim Aja Masyarakat Lapor ke 110"

Doorstop polres Pamekasan Ungkap Miras ./foto.dok.hms/


PAMEKASAN, CakraInvestigasi.Com - Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H didampingi KBO Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi, S.H dan Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama,S.H., M.M melaksanakan giat Doorstop Ungkap Kasus Minuman Keras (Miras).

Kegiatan tersebut di gelar di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan Jl. Nyalaran, Pamekasan, Senin (2/2/2026).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H menyampaikan, bahwa Polres Pamekasan beserta Polsek jajarannya menggelar razia minuman keras (miras) sebagai upaya untuk menekan penyakit masyarakat, mengurangi potensi gangguan Kamtibmas, dan memastikan kepatuhan terhadap Perda.

Razia miras tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan. Dalam kegiatan razia, kami tetap menekankan humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, terangnya,

“ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Razia dilakukan di sejumlah titik di Kab Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras”, Ucap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H.

Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras. 

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol yang berisikan minuman keras dari berbagai merek diantaranya, yang berlokasikan :

1. Losmen, Jl. Trunojoyo Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan sebanyak 311 botol minuman keras. pemilik inisial AHDA

2. Toko, Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan sebanyak 21 botol minuman keras. pemilik inisial AW

3. Toko, Jl. Pintu Gerbang GG VI Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan sebanyak 41 botol minuman keras. pemilik inisial W


Baca juga : H. Her Launching Gedung LPI PP. Darut Tauhid Dan Hadiahkan Rp. 100 Juta Untuk Wisudawan Terbaik. | 

Sedangkan untuk pemilik/penjual miras beserta ratusan botol yang berisikan minuman keras berbagai jenis tersebut dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut. 

Kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, tegas Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H juga menghimbaun apabila ada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110.

Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis (bebas pulsa) selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya. Layanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon petugas kepolisian di lapangan.

Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan, tutupnya. (Gf)

© Copyright 2024 - CAKRAINVESTIGASI.COM