![]() |
| Sat Samapta Polres Bantul Sita 72 Botol Miras Ilegal di Banguntapan./foto.dok.hms/ |
BANTUL,Cakrainvestigasi.com – Jajaran Satuan Samapta menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebuah gerai berinisial “Outlet 23” di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, digeledah petugas pada Kamis (26/2/2026) malam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Benar, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut,” ujar Iptu Rita, Jumat (27/2/2026).
Baca juga : Polsek Gamping Amankan Pelaku Penganiayaan Juru Parkir di Banyuraden
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sebanyak 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, terdiri atas 36 botol Anggur Merah Gold (620 ml), 12 botol Anggur Atlas Leci (620 ml), dan 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth (620 ml).
Barang bukti tersebut disita dari seorang pria berinisial WHP, warga Baturetno, Wonogiri.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rita menegaskan, operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait penindakan peredaran miras dan perjudian. Polres Bantul berkomitmen menindak tegas peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga Bantul,” pungkasnya.
( Pay )

Social Header
Berita