![]() |
| Foto.kantor Desa Rejowinangun, Purworejo./foto.dok.bs/ |
PURWOREJO,Cakrainvestigasi.com – Sejumlah warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan belum terbayarnya Hak Orang Kerja (HOK) pada proyek pembangunan jalan poros desa.
Warga menyebut, proyek pembangunan jalan tersebut telah lama selesai, namun sebagian pekerja mengaku belum menerima pembayaran HOK hingga kini.
Merasa haknya belum dipenuhi, warga melaporkan Kepala Desa Rejowinangun berinisial HR ke Kejaksaan Negeri Purworejo pada 18 November 2024. Namun, lebih dari satu tahun berselang, warga mengaku belum memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap masalah ini diproses secara transparan dan sesuai aturan, supaya hak-hak kami sebagai pekerja bisa segera terpenuhi,” ujarnya kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Warga berharap adanya kejelasan proses hukum agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian atas hak yang mereka tuntut.
Sementara itu, Kepala Desa Rejowinangun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban singkat. “Sudah satu tahun yang lalu, Mas,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Purworejo maupun Inspektorat setempat belum memberikan keterangan resmi. Awak media menyebut belum memperoleh tanggapan karena bertepatan dengan hari libur.
( BS )

Social Header
Berita