![]() |
| Tambang beroperasi lagi setelah ditutup./foto.dok.extrem/ |
PALU,Cakrainvestigasi.com – Penutupan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga hanya bersifat formalitas. Pasalnya, setelah sempat dinyatakan tutup total usai ramai diberitakan di media sosial, aktivitas tambang ilegal tersebut dilaporkan kembali beroperasi pada malam harinya.
Informasi tersebut mencuat setelah tim investigasi media Extrem News di Kota Palu memperoleh bukti video yang menunjukkan aktivitas PETI di Vatutela kembali berjalan pada Jumat (6/3/2026). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
Aktivitas PETI diketahui memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Selain berpotensi memicu kerusakan lingkungan seperti longsor dan rusaknya ekosistem, praktik tambang ilegal juga menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak yang nilainya dapat mencapai triliunan rupiah. Di sisi lain, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Sebelumnya, masyarakat di wilayah Tondo sempat menyambut baik langkah penertiban yang dilakukan aparat dengan menutup aktivitas PETI di Vatutela. Penindakan tersebut juga diikuti dengan pengangkutan sejumlah alat berat milik para penambang.
Namun demikian, muncul pertanyaan baru dari masyarakat terkait keberadaan kolam perendaman sianida yang diduga masih tetap beroperasi. Publik mempertanyakan mengapa fasilitas pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut masih dibiarkan berjalan.
Masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu atau “cukong” yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut sehingga tetap berani beroperasi meskipun telah dilakukan penertiban.
Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Redaksi Extrem News dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Pangdam XIII/Merdeka dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk meminta klarifikasi terkait kembali beroperasinya PETI di Vatutela. Surat tersebut juga mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap para pemilik kolam perendaman sianida yang diduga masih bebas menjalankan aktivitasnya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait penanganan PETI di wilayah tersebut, sekaligus memastikan komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. ( Red )

Social Header
Berita