![]() |
| LPKSM Cakra Desak Polres Purworejo Segera Gelar Perkara Dugaan Pungli di Dua SMP Negeri./foto.dok/ |
PURWOREJO,Cakrainvestigasi.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara mendatangi Polres Purworejo untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 13 Purworejo dan SMP Negeri 23 Purworejo.
Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH., mengatakan kedatangan pihaknya juga untuk memastikan rencana gelar perkara yang sebelumnya diinformasikan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kedatangan kami ke Polres Purworejo untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan dugaan pungli di SMP Negeri 13 dan SMP Negeri 23 Purworejo, termasuk rencana gelar perkara yang menurut informasi akan dilaksanakan minggu ini,” ujar Sugiyono kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya LPKSM untuk memastikan laporan yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Sugiyono juga menyerahkan sejumlah data tambahan kepada penyidik sebagai bahan pendukung laporan. Data tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2023, 2024 hingga 2025.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, Sugiyono mengaku menemukan sejumlah item dalam laporan penggunaan dana BOS yang dinilai belum lengkap.
“Dari data yang kami pelajari masih terdapat beberapa item yang kosong. Selain itu kami juga menduga adanya pemberian honorarium dari dana BOS kepada pihak yang berstatus PNS, padahal yang bersangkutan sudah menerima gaji serta tunjangan sertifikasi,” jelasnya.
Baca juga : Jelang Mudik Lebaran 2026, Perbaikan Jalan di Sleman Sudah Capai 80 Persen
Menurut Sugiyono, jika mengacu pada petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS, seharusnya pihak yang sudah menerima gaji dan tunjangan sertifikasi tidak lagi menerima honorarium dari dana tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti transparansi data pada sistem pelaporan anggaran pendidikan.
“Pada aplikasi JAGA untuk tahun 2025 tahap 1 dan tahap 2 juga belum terlihat realisasi anggarannya. Hal ini tentu menjadi tanda tanya dan perlu klarifikasi lebih lanjut,” katanya.
LPKSM Kresna Cakra Nusantara berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif agar persoalan yang dilaporkan dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan,” pungkas Sugiyono.
( BS )

Social Header
Berita