![]() |
Foto.LSM Tamperak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mini Zoo Purworejo.dok.bs. |
PURWOREJO, Cakrainvestigasi.com - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo menuai sorotan. Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, menilai proses hukum yang berjalan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Purworejo yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut
“Kami mengapresiasi karena sudah ada kepastian hukum dengan penetapan tersangka. Namun kami juga menyayangkan apabila tidak semua pihak yang dilaporkan turut dimintai pertanggung jawaban,” ujar ke awak media Selasa 31/03/2026
Ia mengungkapkan, LSM Tamperak sebelumnya telah melaporkan kasus ini hingga ke Kejaksaan Agung, dengan menyertakan sekitar delapan nama yang diduga memiliki keterkaitan dalam proyek pembangunan Mini Zoo.
Menurutnya, publik kini mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan pihak yang terlibat, khususnya dari unsur kedinasan.
“Dari unsur dinas hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal nilai proyek ini mencapai sekitar Rp9,6 miliar. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” tegasnya.
Sumakmun juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pembangunan di lapangan. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pembangunan fisik Mini Zoo disebut hanya menghabiskan sekitar Rp3 miliar.
“Kalau anggarannya Rp9,6 miliar, lalu realisasinya sekitar Rp3 miliar, maka sisanya ke mana? Ini harus dibuka secara terang,” katanya.
Selain itu, ia menilai adanya perbedaan angka kerugian negara yang beredar di publik semakin memperkeruh situasi. Angka yang muncul bervariasi, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp6,5 miliar.
“Perbedaan ini membuat masyarakat bingung. Penegak hukum harus menjelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, LSM Tamperak juga mengklaim memiliki bukti bahwa proyek pembangunan Mini Zoo tidak melalui tahapan regulasi yang semestinya, termasuk terkait perizinan dasar.
Menanggapi informasi adanya pengembalian kerugian oleh salah satu tersangka, Sumakmun meminta agar hal tersebut dibuktikan secara terbuka dalam proses hukum.
“Kalau memang ada pengembalian, harus disampaikan secara resmi dalam persidangan, bukan sekadar informasi yang tidak jelas,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Purworejo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, jika penanganan perkara dinilai tidak transparan, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan.
“Kami mewakili masyarakat ingin kasus ini dibuka secara menyeluruh. Jangan sampai hukum terkesan tebang pilih,” pungkasnya.
( BS )

Social Header
Berita